Monday, January 18, 2016

Hukum Menggambar Dalam Islam

Siapa yang nggak suka ngegambar? Kalo bukan seorang pelukis mungkin kamu yang lagi pusing dan gak ada kerjaan pasti sering ngegambar, atau kamu yang lagi jomblo asik ngegambar wajah mantan? GAGAL MOVE ON! Hahaha :p Katanya menggambar itu merupakan perbuatan haram dan secara tidak langsung dilarang, kok bisa ya? Yuk simak postingan saya kali ini mengenai hukum menggambar.


Seperti yang dikatakan di eramuslim.com, terdapat dua pendapat ulama yang saling berbeda pendapat mengenai hadits-hadits yang ada mengenai hukum menggambar. Pandangan beberapa ulama mengatakan bahwa segala jenis gambar, termasuk 2 dimensi (gambar), 3 dimensi dan 4 dimensi diharamkan dalam islam. Dalam satu hadits dikemukakan bahwa:
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
Dari hadits diatas sangat jelas bahwa kegiatan menggambar makhluk bernyawa merupakan perbuatan yang hukumnya haram.

Terdapat beberapa ulama juga menghalalkan segala jenis perbuatan menggambar, dalam hadits dikatakan: 
Dari ‘Aisyah berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah SAW mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” (HR Bukhari dan Abu Dawud).
 Dari hadits diatas, para ulama menyatakan bahwa barang berbentuk 3 dimensi (boneka) jelas dihalalkan. Tentunya para ulama sepakat bahwa:

1. Semua jenis boneka mainan dengan tujuan untuk menghibur anak-anak dihalalkan
2. Semua jenis patung yang menyerupai makhluk diharamkan
3. Gambar wajah-wajah yang tidak benar, seperti gambar nabi, ulama besar dan lain sebagainya diharamkan
4. Gambar berbau sara (membuka aurat, sensual, kelainan seksual) diharamkan

Selain itu, ada juga hadits yang menghalalkan beberapa jenis gambar yang tidak bernyawa, yaitu:
“Jika kamu hendak menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)
Dalam hadits tersebut dikatakan boleh saja menggambar asal menggambar makhluk yang tidak memiliki nyawa, seperti tumbuhan dan pepohonan.

Itulah beberapa hukum menggambar yang diambil dari beberapa hadits yang dikutip dari eramuslim.com. Kamu hobi menggambar? hobi melukis? Jangan galau ya hehe semuanya terserah pada kamu karena semua penjelasan hadits diatas wallahualam.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggambar dalam islam, jangan lupa untuk share ke teman-temanmu yang suka melukis, menggambar, membuat patung mantan dll supaya tau :) 

No comments:

Post a Comment

author
Reyki Reyvalda
Sedikit bisa desain, resep mengbal, bageur, bener, pinter. Mau kaos hadé? Cék didieu lur!